Sabtu, 05 Februari 2011

sekilas tentang HAM

FAKTOR PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


WEWENANG PENGADILAN HAM
1.      berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
2.     berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3.     berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

ANCAMAN HUKUMAN KEJAHATAN HAM GENOSIDA

Pelaku kejahatan Genosida diancam pidana penjara selama 10-25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati (Pasal 36 UU No 26 Th 2000). Takrif Kejahatan terhdp Kemanusiaan (Pasal 9 UU No.26 Th 2000)


PELANGGARAN HAM BERAT SECARA GARIS BESAR
A.    kejahatan genosida
B.    kejahatan terhadap kemanusia
GENOSIDA (pelanggaran ham berat): perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok, etnis, kelompok agama dll,seperti:
a.     membunuh anggota kelompok
b.    mengakibatkan penderitaan fisik atau mentak yang berat terhadap anggota angota kelompok.
c.     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN : perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut di tujuakan secara langsung terhadap penduduk sispil, seperti:
a.     Pembunuhan
b.    Pemusnahan
c.     Perbudakan
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.     Penyiksaan
f.     Pemerkosaan
P

PPENANGKAPAN
JAKSA AGUNG sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseoranf yang di duga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
JAKSA AGUNG sebagai penyidik dan penunutut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penunututan semangat negara hukum yang dianut Indonesia bukan hanya sekedar angan. Tetapi,merupakan pernyataan yang harus selalu menjadi acuan. Mengingat di dalamnyaterkandung rasa hukum, kesadaran hukum, dan aspek keadilan.Dalam pelaksanaannyapenegakan HAM memang bukan hal yang mudah, meskipun sudah ada dasarkonstitusional. Hal itu disebabkan masih adanya kendala yang terus-menerus membayangipelaksanaan HAM. Kendala pertama adalah kendala teknis-prosedural, yang menyangkutpembuktian secara hukum dan ketersediaan aturan hukum. Kedua, kendala politis yangditandai oleh adanya kekuatan yang besar untuk menghambat upaya penyelesaian melaluipengadilan (Moh. Mahfud MD, 2000).

1 komentar:

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

    BalasHapus