Selasa, 26 April 2011

23 TAHUN TELAH TERLEWATI 7 WANITA

begitu banyak yang telah terlawati selama umurku sekarang menginjak 23 tahun. yang peratama aku ingat betul adalah berapa pacar/mantanku. dari mulai si SITI, TRIA, MINI, RINA, SRI, ZHA, dan yang terakhir sekaranG INDRI

Selasa, 12 April 2011

ANDAI AKU JADI PRESIDEN

banyak orang beranggapan bahwa jadi presiden itu berat memikul tanggung jawab yang besar.
tapi bagiku tidaklah seberat yang dibanyangkan banyak orang, kenapa begitu??
ya kalau menjadi presiden itu berat memikul tanggung jawab memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat. tidak ada manusia yang mau menjadi presiden, malah yang sudah menjadi presiden tidak mau mundur dari jabatannya. malah ber leha leha di atas penderitaan rakyat. bagus untuk sekarang sudah ada undang-undang menjabat hanya di batasi dua periode masa jabatan.
aku sering berfikir apakah saya pantas menjabat jadi presiden? sedangkan diriku sendiri kaya gini,seorang yang penuh akan dosa dosa perbuatan dan sikapku.
tapi apakah presiden yang sudah oernah menjabat di indonesia pernah juga membuat kesalahan/atau dosa dosa yang pernah saya alami?
yang aku tahu presiden yang pernah menjabat adalah orang yang sejarah hidupnya seorang yang dedikasi, pinter,penuh tanggung jawab dan patut di di teladani....

sekarang gilaranku,,,apakah aku sudah pinter, sudah tanggung jawab, bahkan patut di teladani?
sungguh jauh dari pandangan dan harapan orang.
tapi aku juga sering berfikir mungkin belum saatnya atau memang kaya gini aku sebnernya,
semua hanya mimipi, dan dari mimpi tibulah semangat untuk perubahan,,
aku yakin saat ini negara ku butuh orang sepertiku yang mau berubah dan memperbaiki diri demi masa depanya dan masa depan  negara kita. akulah calon presiden berikutnya apabila aku bisa merubah moral dan intelegensiku yang lebih baik. tapi akulah calon sampah masyarakat kalo tidak bisa merubah kejelekanku,,,,
mari mari perbaiki diri demi masa depan negara kita yang lebih baik.

Senin, 11 April 2011

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

  1. MATERIIL adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
  2. FORMAL adalah sumber hukum  yang di kenal dari bentuknya, sehingga di ketahui dan dintaati secara umum.

sumber FORMAL  meliputi 2 macam yaitu:
TERTULIS,
1. TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966.                            
  • UUD1945
  • TAP MPR
  • UU/PERPU
  • PP
  • KEPRES
  • PERATURAN PELASANAAN LAINNYA
2. TAP MPR NO.III/MPR/2000
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • UU
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERDA
3. UU NO 10 TH. 2004

  • UUD 1945
  • UU/PERPU
  • PP
  • PERPRES
  • PERDA (PERDA PROVINSI,PERDA KAB,PERDES)
TIDAK TERTULIS
1. KONVENSI KENEGARAAN
  • PIDATO PRESIDEN SETIAP 16 AGUSTUS (sudah menjadi kebiasaan setelah indonesia menrdeka/sejak ir.soekarno menjabat presiden)
  • PIDATO PRESIDEN PADA PEMBACAAN RAPBN (sudah menjadi kebisaan dan tanggung jawab presiden setiap satu minggu dari tahun baru, dengan tujuan transparasi RAPBN)
2. KEBIASAAN (HUKUM ADAT)
  • REMBUG DESA (kebiasaan rembug desa atau di kenal sebagai musyawarah bersama di dalam suatu desa untuk mendapatkan mufakat) 
3. PRAKTEK PRAKTEK KENEGARAAN
4. ASAS-ASAS
5. TRAKTAT
  • TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS.