Sabtu, 26 November 2011

dapur kenangan

tiga tahun diriku berkecimpung dalam dapur, berbagai suasana,situasi dan kondisi aku temukan di dapur tempat mencari secercah harapan. aku tau bahwa ini adalah jalan hidup yang harus aku tempuh, berat apa ringan ya mau tidak mau harus dilaksanakan. yang menjadi motivasiku saat ini hanya, satu. yaitu masih banyak orang yang bekerja lebih berat dan lebih kotor dari ku. di manapun aku bekerja selalu ada yang bekerja di bawah kita. sekarang sudah tidak ada dapur lagi, tidak ada canda tawa kalian semua tidak ada bunyi bising blower lagi, tidak mainan api lagi. dari tempat itu aku mulai melangkahkan kaki, dan mulai merangkak belajar dan memngejar semua yang aku inginkan. aku kangen sama semua, tidak ada lagi teka teki di koran kompas yang di isi bareng bareng, sampai sampai tidak pernah tidak terisi semua semua pertanyaan. tidak ada lagi majalah majalah yang selalu menambah wawasanku dan memotivasi ku untuk selalu menamba wawasan yang lebih, lebih dan selalu kurang.
yang jelas kalian semua in the best

Rabu, 07 September 2011

PUISI ROMANTIS AMBURADOL

sungguh tak ada bedanya kamu dengan dulu,
kamu tetap mempesona,
mendidihkan darahku membuat jantung hampir meledak
saat senyumanmu menyambut jiwaku yang sepi,
anganku semakin kabut membutakan pandanganku hanya sesosok wajah yang aku rindu terpapar jelas di depanku, aku rindu kalau kamu mau tau...

Selasa, 23 Agustus 2011

TIPS MEMILIH BUSANA LEBARAN YANG MINIM BUDGET

baju baru alhamdulillah dipake di hari raya, tidak punyapun  tak apa apa. yang penting silahturohminya.

itu lagu paling cocok di nyanyikan di hari lebaran. turut prihatin bagi yang tidak bisa beli pakain lebaran berarti anda bernasib seperti saya. apalah arti baju baru kalo hanya buat mempertontonkan kemewahan semata.beli baju baru juga tak ada larangan, apalagi baju bru pada hari lebaran sudah menjadi tradisi dan sepertinya sudah menjadi kewajiban bagi yang mampu.

buat yang ingin berbelanja busana untuk lebaran saya ada beberapa tips agar anda tidak salah pilih.
1. pastikan anda membawa uang yang di perlukan untuk belanja.
2. pilihlah otlet pakaian yang anda inginkan. tetapi inget budget anda mencukupi apa tidak
3. jangan terkecoh dengan harga diskon, kebanyakan itu hanya permainan semata, dimana pedagang menaikkan harga dan memeberikan diskon. untuk menarik peminat.apalagi menjelang lebaran.
4. apabila uang anda tidak mencukupi untuk membeli barang yang anda impikan, jangan langsung putus asa sehingga anda tidak mengenakan pakaian di hari lebaran, belilah di tempat yang lebih terjangkau walaupun anda terpaksa. itu akan meringankan rasa kemaluan anda di hari lebaran di mana semua orang berbaju baru.
5. bila uang anda lebih jangan lupa membelikan buat saudara anda, amal anda pasti bertambah berlipat lipat.
6.sisihkan uang untuk bayar angkutan. jangan sampai karena bawa baju bru anda lalai.sehingg pulang jalan kaki dari belanja padahal jauhnya 20km,

INGAT !!!!!!! gunakan uang sebaik baiknya jangan berpoya poya, karena di belakang anda masih ada yang lebih membutuhkan.

TIPS MUDIK AMAN DAN SENANG

pulang kampung sudah menjadi tradisi masyarakat indonesia tiap tahun menjelang hari raya idul fitri. masa paling di tunggu-tunggu dimana menjelang hari raya saatnya kembali ke kampung halaman berjumpa kembali dengan keluarga dan sanak saudara. berbagai macam cara  menempuh perjalan jauh maupun dekat dari yang nail pesawat,bus, kerata mobil pribadi, sepeda motor,bajaj, sepeda ontel, dan jalan kakipun di ampu demi berjumpa kembali dengan keluarga dikampung untuk melepas rindu setelah lama bekerja di luar kota.
       saya ada beberapa tips bagi yang ingin mudik dan berjumpa sanak keluarga di kampung halaman khususnya bagi yang berkendara sepeda motor.

1. pastikan keadaan fisik ada prima sebelum berangkat mudik.jangan begadang sebelum berangkat.apa lagi mabok mabokan
2.packing jangan terlalu banyak barang bawaan dan jangan terlalu berat.
3.cek kendaraan anda minimal servis dan ganti oli sebelum berangkat supaya motor prima dalam perjalan.
4. bawalah obat obatan ringan dalam perjalan untuk berjaga jaga
5. bawalah kunci kunci peralatan motor anda untuk menanggulangi halangan kendaraan yang tidak di inginkan pada kendaraaan anda.
6.pakelah helm SNI, sepatu, kaus tangan dan jaket, untuk melindungi badan anda. ( jangan lupa pake celana ) :)
7. bawalah uang karena mudik tanpa bawa uang percuma, mendingan tidur di kost kostan.nggak usah pulang kampung.
8. pastikan rumah/kost di kunci, sebelum andameninggalkannya. karena banyak maling berkeliaran pada saat di tinggal mudik.
9. makan terlebih dahulu apabila berangkatnya malam hari,
10. jangan lupa berdoa sebelum berangkat.
11. pastikan barang anda dan utang anda tidak tertinggal. karena belum tentu anda balik lagi dan masih mempunyai utang.
12. pamitan terlebih dahulu pada sanak saudara, tetangga, atau pacar terlebih dahulu sebelum anda meninggalkannya.
13. lihat ban motor,rem  dan rantai sebelum berangkat. pastikan siap buat melaju 80h/jam
14. istirahatlah sebelum anda kecapekan. cari lokasi yang aman dari kriminalitas dan protitusi.
15. jangan terlalu lama di belakang kendaraan yang ada di depan anda. apalagi itu cewek sedang berboncengan,, bisa bisa pandangan mata anda terganggu dan menyebabkan kecelakaan.
16. kecepatan di sesuaikan dengan jalan dan situasi rame tidaknya pemudik. jangan terlalu kencang dan jangan terlalu lambat.
17. mampirlah apabila ada waktu untuk silahturohmi kepada temen atau saudara yang rumahnya dekat dengan jalur mudik, sekalian buat melepas lelah
18. patuhilah rambu rambu lalu lintas.
19. waspada dan fokus pada  perjalan anda,
20. apabila anda sudah hampir sampai ucapkan syukur.dan sapalah teman atau sanak saudara anda bila bertemu di jalan.

SELAMAT BERMUDIK RIA, SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 MOHON MAAF LAHIR BATIN

Minggu, 08 Mei 2011

sekilas pengertian tentang hukum

eropa kontinental adalah sistem hukum tertulis yang di kodifikasikan untuk mencapai kepastian hukum.
anglo saxon adalah keputusan hakim dan kaedah-kaedah hukum di bentuk dan menjadi
hukum adat merupakan peraturan peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh tidak berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
yurispudensi adalah sistem hukumterdahulu yang di jadikan sumber hukum.
kodifikasi adalah pembukuan UU TERTULIS.
unifikasi adalah hukum yang di gabungkan menjadi kesatuan hukum.
hukum berdasarkan isi di bagi dua
1. hukum publik
a. hukum tata negara
b. hukum administrasi negara
c.hukum pidana
2. hukum privat
a. hukum sipil
b. hukum dagang

hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara darei tingkat paling atas sampai tingkat paling tinggi.
hukum perdata  adalah hukum yang mengatur orang atau perseorangan (hukum privat)

Senin, 02 Mei 2011

aku ingin profesional

masa lalu adalah pelajaran yang paling berharga. kata itu sangat tepat, dimana dulu sewaktu aku masih di bangku sekolah berbagai pelajaran aku terima dari sang guru. aku sangat terima kasih kepada bapak dan ibu guru karena telah menyumbangkan secercah harapan untuk mentap masa depan yang lebih baik.
   pak ibu  guru aku mohon maaf, aku sekarang telah dapat ilmu darimu dan aku terus berkembang mencari mana yang lebih baik. maaf bapak ibu guru bukanya saya membanding bandingkan bapak ibu guru, dan juga penghianat,setelah kamu turuni ilmu malah aku berhianat menjelek jelekanmu.  tapi inilah keberhasilan didikanmu,dan aku yakin bapak ibu guru bangga apabila suatu saat aku menjadi seorang yang lebih pandai dari mu.
  dulu aku kau bimbing dan kau ajari aku tulis baca, dan akhirnya sampai sekarang aku bisa tulis di blog dodol ini.se kali lagi aku mohon maaf, bukannya bapak ibu guru slah mendidik saya, saya cuma ingin membenarkan. bukan, tapi bukanya saya sok pinter, tapi aku masih bodoh di banding bapak ibu,,, ITU UDAH PASTI,,,

pendidikan seharusnya menjadi sebuah proses yang dapat membawa anak mengenal dirinya sendiri. Mengenal dan kemudian mengembangkan potensi dirinya. Mengetahui tujuan hidupnya. Hingga ia bisa menemukan impiannya. Dan memiliki karakter kuat untuk meraihnya.
Karena itu, mendidik bukan sekedar menyampaikan materi pelajaran. Mendidik bukan sekedar membuat mereka bisa membaca, menulis ataupun menyelesaikan soal-soal integral.
Mendidik adalah memberikan hati kepada anak dan anak didik kita.
Mendidik adalah menunjukkan visi pada mereka hingga mereka berani keluar dari realitas dan berani bermimpi. Mendidik adalah meyakinkan anak dan anak didik kita bahwa apapun yang terjadi kita akan selalu berada di belakang mereka dan selalu siap menjadi tempat mereka menyandarkan diri ketika jatuh.

bapak ibu guru yang saya hormati, bukannya saya lancang terhdap anda, tapi kalo saya boleh oprotes?
kenapa saya dulu nggak pernah tahu mau jadi apa aku, mau bagai mana kelanjutan hidupku dan bagai mana aku mengapai jalan yang benar,,, SERIUS bapak ibu guru, entah itu karena saking bodohnya aku atau saking males belajar,,,, tapi aku bodoh adalah tanggung jawabmu, aku males adalah tanggung jawabmu di sekolah. bapak ibu guru. tanggung jawabmu dulu adalah tanggung tanggung jawabku dan men
jadi PEKERJAAN RUMAHKU supaya aku besok lebih baik darimu.... doamu adalah kekuatanku, semoga aku bisa profesional dalam mendidik. amiin,,,

Selasa, 26 April 2011

23 TAHUN TELAH TERLEWATI 7 WANITA

begitu banyak yang telah terlawati selama umurku sekarang menginjak 23 tahun. yang peratama aku ingat betul adalah berapa pacar/mantanku. dari mulai si SITI, TRIA, MINI, RINA, SRI, ZHA, dan yang terakhir sekaranG INDRI

Selasa, 12 April 2011

ANDAI AKU JADI PRESIDEN

banyak orang beranggapan bahwa jadi presiden itu berat memikul tanggung jawab yang besar.
tapi bagiku tidaklah seberat yang dibanyangkan banyak orang, kenapa begitu??
ya kalau menjadi presiden itu berat memikul tanggung jawab memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat. tidak ada manusia yang mau menjadi presiden, malah yang sudah menjadi presiden tidak mau mundur dari jabatannya. malah ber leha leha di atas penderitaan rakyat. bagus untuk sekarang sudah ada undang-undang menjabat hanya di batasi dua periode masa jabatan.
aku sering berfikir apakah saya pantas menjabat jadi presiden? sedangkan diriku sendiri kaya gini,seorang yang penuh akan dosa dosa perbuatan dan sikapku.
tapi apakah presiden yang sudah oernah menjabat di indonesia pernah juga membuat kesalahan/atau dosa dosa yang pernah saya alami?
yang aku tahu presiden yang pernah menjabat adalah orang yang sejarah hidupnya seorang yang dedikasi, pinter,penuh tanggung jawab dan patut di di teladani....

sekarang gilaranku,,,apakah aku sudah pinter, sudah tanggung jawab, bahkan patut di teladani?
sungguh jauh dari pandangan dan harapan orang.
tapi aku juga sering berfikir mungkin belum saatnya atau memang kaya gini aku sebnernya,
semua hanya mimipi, dan dari mimpi tibulah semangat untuk perubahan,,
aku yakin saat ini negara ku butuh orang sepertiku yang mau berubah dan memperbaiki diri demi masa depanya dan masa depan  negara kita. akulah calon presiden berikutnya apabila aku bisa merubah moral dan intelegensiku yang lebih baik. tapi akulah calon sampah masyarakat kalo tidak bisa merubah kejelekanku,,,,
mari mari perbaiki diri demi masa depan negara kita yang lebih baik.

Senin, 11 April 2011

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

  1. MATERIIL adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
  2. FORMAL adalah sumber hukum  yang di kenal dari bentuknya, sehingga di ketahui dan dintaati secara umum.

sumber FORMAL  meliputi 2 macam yaitu:
TERTULIS,
1. TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966.                            
  • UUD1945
  • TAP MPR
  • UU/PERPU
  • PP
  • KEPRES
  • PERATURAN PELASANAAN LAINNYA
2. TAP MPR NO.III/MPR/2000
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • UU
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERDA
3. UU NO 10 TH. 2004

  • UUD 1945
  • UU/PERPU
  • PP
  • PERPRES
  • PERDA (PERDA PROVINSI,PERDA KAB,PERDES)
TIDAK TERTULIS
1. KONVENSI KENEGARAAN
  • PIDATO PRESIDEN SETIAP 16 AGUSTUS (sudah menjadi kebiasaan setelah indonesia menrdeka/sejak ir.soekarno menjabat presiden)
  • PIDATO PRESIDEN PADA PEMBACAAN RAPBN (sudah menjadi kebisaan dan tanggung jawab presiden setiap satu minggu dari tahun baru, dengan tujuan transparasi RAPBN)
2. KEBIASAAN (HUKUM ADAT)
  • REMBUG DESA (kebiasaan rembug desa atau di kenal sebagai musyawarah bersama di dalam suatu desa untuk mendapatkan mufakat) 
3. PRAKTEK PRAKTEK KENEGARAAN
4. ASAS-ASAS
5. TRAKTAT
  • TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS.

Selasa, 22 Maret 2011

HUKUM TENAGA KERJA

  1. Sejarah Hukum Perburuhan;
Secara histories lahirnya hukum perburuhan terkait erat dengan Revolusi Industri yang terjadi di Eropa, khususnya di Inggris pada abad ke-19. Revolusi Industri yang ditandai dengan penemuan mesin uap telah mengubah secara permanen hubungan buruh-majikan. Penemuan mesin juga telah mempermudah proses produksi. Revolusi Industri menandai munculnya zaman mekanisasi yang tidak dikenal sebelumnya. Ciri utama mekanisasi ini adalah: hilangnya industri kecil, jumlah buruh yang bekerja di pabrik meningkat, anak-anak dan perempuan ikut diterjunkan ke pabrik dalam jumlah massal, kondisi kerja yang berbahaya dan tidak sehat, jam kerja panjang, upah yang sangat rendah, dan perumahan yang sangat buruk.
Keprihatinan utama yang mendasari lahirnya hukum perburuhan adalah buruknya kondisi kerja di mana buruh anak dan perempuan bekerja, terutama di pabrik tenun/ tekstil dan pertambangan yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri mereka. Undang-undang perburuhan pertama muncul di Inggris tahun 1802, kemudian menyusul di Jerman dan Perancis tahun 1840, sedangkan di Belanda sesudah tahun 1870. Substansi undang-undang pertama ini adalah jaminan perlindungan terhadap kesehatan kerja (health) dan keselamatan kerja (safety). Undang-undang perlindungan inilah yang menandai berawalnya hukum perburuhan.
Upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan kerja melalui hukum tidak berjalan dengan mulus. Karena saat berlangsung Revolusi Industri, teori sosial yang dominan adalah faham liberalisme dengan doktrin laissez-faire. Dalam doktrin ini negara tidak boleh melakukan intervensi ke dalam bidang ekonomi kecuali untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Konsep negara yang dominan waktu itu adalah Negara Penjaga Malam (the night-watchman-state). Karena itulah upaya pemerintah untuk melindungi buruh mendapat perlawanan keras dari kelompok pengusaha dan para intelektual pendukung laissez-faire, terutama Adam Smith. Mereka menuduh intervensi pemerintah melanggar kebebasan individual dalam melakukan aktifitas ekonomi dan kebebasan menjalin
kontrak.
Pada saat yang sama, serikat-serikat buruh belum berkembang. Di sisi lain pengusaha juga masih bersikap anti serikat, tambah lagi, sistem hukum yang ada belum memungkin lahirnya serikat buruh. Sebagai contoh, hingga tahun 1825 di Inggris masih berlaku Undang-Undang Penggabungan (Combination Acts) yang menganggap ilegal semua aksi kolektif (collective action) untuk tujuan apapun. Di Belanda, larangan untuk berorganisasi/berserikat (coalitie verbod) baru dihapus pada tahun 1872. Sejak penghapusan inilah buruh dapat melakukan konsolidasi dalam serikat-serikat buruh. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa hukum perburuhan yang melindungi buruh adalah hasil desakan para pembaharu di dalam maupun di luar parlemen. Secara perlahan, munculnya hukum perlindungan buruh merupakan bukti bahwa secara sosial doktrin laissez-faire mulai ditinggalkan atau setidaknya tidak lagi dapat diterapkan secara mutlak. Mulai muncul kesadaran bahwa negara harus intervensi dalam hubungan buruh-majikan. Kesadaran baru ini ditandai dengan munculnya teori sosial yang ingin mengimbangi gagasan di balik doktrin laissez-faire. Misalnya, M. G. Rood berpendapat bahwa undang-undang perlindungan buruh merupakan contoh yang memperlihatkan ciri utama hukum sosial yang didasarkan pada teori ketidakseimbangan kompensasi. Teori ini bertitik-tolak pada pemikiran bahwa antara pemberi kerja dan penerima kerja ada ketidaksamaan kedudukan secara sosial-ekonomis. Penerima kerja sangat tergantung pada pemberi kerja. Maka hukum perburuhan memberi hak lebih banyak kepada pihak yang lemah daripada pihak yang kuat. Hukum bertindak “tidak sama” kepada masing masing pihak dengan maksud agar terjadi suatu keseimbangan yang sesuai. Hal ini dipandang sebagai jawaban yang tepat terhadap rasa keadilan umum.
  • Sejarah dibentuknya UU ketenaga kerjaan, adalah sebagai berikut
Maraknya isu – isu buruh saat ini memang sangat panas di beberapa belahan dunia. Terjadi lantaran sistem perundang – undangan yang diskriminatif terhadap buruh. Tiga negara sudah memperlihatkan. Di Perancis, PM Jacques Villepin mengeluarkan CPE. Peraturan ini berisi perijinan pemecatan buruh pada usia dibawah 26 tahun ke bawah. Lain lagi di Amerika, pemerintah negeri “Melting Pot” ini mengeluarkan peraturan yang ketat bagi buruh yang katanya ‘imigran’. Pembahasan imigrasi terdengar santer di Amerika karena hampir sebagian besar penduduknya adalah imigran. Akhirnya pemerintah Indonesia pun tidak mau ketinggalan tren dengan revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 th. 2003. Secara jelas bahwa buruh boleh dipecat, tanpa perlindungan asuransi keselamatan kerja, tanpa uang pensiun, dll. Disini pemerintah lepas tangan dan menyerahkan kepada perusahaan.
Ada asumsi bahwa buruh adalah Posisi buruh dianggap alat produksi seperti halnya mesin, lokasi, modal, dll. Mereka dilihat sebagai ternak yang bisa diambil susu, kulit dan dagingnya dengan mudah dan buruh dianggap produsen bukan konsumen. Sehingga perusahaan/ pengusaha sewenag-wenag terhadap buruh tersebut. Maka disinilah muncul UU Ketenagakerjaan yang mana UU ini memperjuangkan hak-hak buruh/ pekerja, yang selama ini di kesampingkan yang merupakan kelompok lemah. Hukum perburuhan memang berawal dari kesadaran akan ketidakseimbangan sosial-ekonomis antara-buruh dan majikan. Namun harus diakui bahwa logika yang dianut hukum perburuhan merupakan penyimpangan dari logika hukum mainstream (arus utama).
  1. Hak-hak buruh/ tenaga kerja atas majikan/ pengusaha, adalah sebagai berikut;
  • Tenaga kerja mempunyai hak untuk dibina sebagaimana termaktub dalam pasal 9 UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, sebagai berikut;
1.   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
  • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
  • Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
  • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.    Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
  1. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
  • Hak dan kewajiban tenaga kerja, sebagai mana termaktub dalam pasal 12 UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
  • Hak pesongon terhadap buruh sebagaimana termaktub dalam UU No.13 Tahun 2003, sebenarnya termasuk program jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja. Karena itu, mestinya dimasukkan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial lainnya, sebagaimana termaktub dalam UU 40 tahun 2004, yaitu ;
  1. Jaminan Kesehatan (JK)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP) dan,
  5. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan pesangon, atau Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK), ternyata diatur tersendiri dalam UU No.13 Tahun  2003 tentang Tenaga Kerja. Dengan memperhatikan perundangan yang sudah ada, dimana hak – hak tenaga kerja telah ditentukan, perobahan yang dilakukan tidak boleh merugikan hak tenaga kerja. Perobahan itu hedaklah secara mendasar, sesuai dengan best – practice yang lazim. Karena itu, tidak ada jalan lain, selain mengintegrasikan jaminan pesangon (JPHK) dengan program Jamian Sosial lainnya, yang nota bene belum diberikan kepada sebagian besar tenaga kerja kita. Dengan pendekatan seperti itu, tenaga kerja akan memiliki program jaminan sosial sesuai UU 40/2004, sementara bagi pemberi kerja, beban itu akan lebih ringan.
  • Buruh atau tenaga kerja mendapatkan hak pesangon sebagaimana termaktub dalam pasal 173, 174, dan 175 UU No.13 Tahun 2003, sebagai berikut;
Pasal  173
  1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
  2. Pembinaan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut sertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait
  3. Pembinaan sebagaimana di maksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal  174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerjasama internasional dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal  175
  1. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
Maka selayaknya memperoleh perhatian dari pemerintah tentang formulasi UU ketenaga kerjaan, antara lain adalah:
  1. Tetap menjamin hak – hak tenaga kerja, khususnya besaran pesangonnya, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2004.
  2. Diselenggarakan melalui prinsip – prinsip program Jamiman Sosial, antara lain sifat not for profit, single – provider dan (mestinya) diintegrasikan dengan program jaminan sosial lainnya. hal ini diperlukan, agar ada integrasi, tidak sepotong – potong, sehingga beban iuran akan lebih besar. Adanya pikiran – pikiran untuk membuka peluang multi – providers, apalagi membuka peluang perusahaan asuransi swasta untuk terlibat, selayaknya di tinggalkan , demi manfaat, efisiensi dan kelangsungan program itu.
  3. Terkait dengan masa transisi UU No 40 Tahun 2004, akan sangat ideal, apabila semua itu diintergrasikan pendekatannya, sehingga menjamin penyelenggaraan program jaminan sosial yang terintegrasi dan komprehensif, adil dan merata. Dengan demikian kelangusungan hidupnya lebih terjamin.
Sehingga Dalam hukum perburuhan ada peraturan yang mengatur hubungan antara para majikan dan buruh agar majikan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap buruh. Dalam hubungan kerja terdapat hak dan kewajiban majikan dan buruh. Sehingga akan tercipta hubungan yang serasi antara majikan dan buruh.

Rabu, 09 Maret 2011

KENAPA PERLU KOALISI ?

Sekarang, idiom kata yang paling banyak dibicarakan adalah koalisi. Artinya, di dalam sistem politik parlementer, di mana pemerintahan merupakan gabungan partai-partai politik. Partai-partai bekerjsama membentuk pemerintahan, yang disertai dasar-dasar kerjasama yang jelas. Berdasarkan kaidah-kaidah politik. Biasanya, kaidah-kaidah yang menjadi landasan kerjasama adalah lebih banyak kepentingan. Bukan nilai-nilai yang sifatnya universal. Ideologi atau agama.
Maka, belakangan ini banyak yang berbicara tidak perlu lagi ideologi, apalagi agama, yang menjadi kaidah-kaidah dasar dalam membangun kerjasama. Koalisi, hanya semata-mata didasarkan atas kepentingan, yang dibungkus dengan platform atau program. Ideologi tidak lagi menjadi parameter, berkaitan dalam koalisi. Jika, pernah ada wacana ‘The end of ideology’, sekarang ini momentumnya, dan mendapatkan bentuk yang faktual. Partai-partai yang berlain-lainan ideologi, karakter, latarbelakang, kultur, dan sejarah, bisa melakukan koalisi. Karena, tujuannya hanya kepentingan kekuasaan. Tidak ada yang lain.
Banyak rakyat yang bingung. Melihat pola koalisi yang ada. Partai-partai yang satu sama lainnya berlain-lainan ideologi, karakter, latarbelakang, kultur, dan sejarah bisa berkoalisi, dan bekerjasama. Partai yang secara ideologi berbeda sangat diametral dengan partai lainnya bisa berkoalisi. Partai yang mengaku Islamis bisa berkoalisi dengan partai yang berideologi nasionalis. Partai yang sangat Islamis dapat berkoalisi dengan partai Kristen (Katolik). Partai yang berbasis pengikutnya Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Ini terbukti dengan berbagai pilkada yang berlangsung di seluruh wilayah republik Indonesia. Tidak ada lagi sekat ideologi yang ketat. Partai yang nasionalis, yang sekuler, yang Islam, yang Kristen (Katolik), di manapun dapat melakukan koalisi secara bebas. Tak perlu risih.
Fenomena ini hanya menggambarkan batas ideologi sudah berakhir. Faktanya betul apa yang disebut, ‘The end of ideology’, dalam kaitannya dengan pola koalisi yang ada di Indonesia. Ideologi tidak lagi menjadi dasar pertimbangan. Karena, masing-masing yang dituju adalah semata-mata kekuasaan. Maka, ideologi, tidak lagi menjadi bahan pertimbangan. Karena itu, pragamatisme politik, sebuah keniscayaan. Wapres Yusuf Kalla, masih di bulan ramadhan, dalam acara silaturrahim, yang digagas oleh Republika, yang membicarakan antara nasionalisme dan Islam, secara tegas sudah tidak ada lagi dikotomi ideologi di Indonesia. Yusuf Kalla memberikan contoh, seperti, PKS yang berasas Islam, di Palembang berkoalisi dengan PDIP, dan di Makassar berkoalisi dengan Golkar, ujar Wapres Yusuf Kalla. “Kerjasama politik PKS dengan PDIP dan Golkar itu, menggambarkan pragmatis politik”, ujar Kalla.
Benarkah, politik aliran hanya berlangsung di tahun ’50 an, di mana partai dipilah menjadi tiga aliran ideologi, yaitu golongan partai yang mewakili Islam (Masyumi), golongan partai yang mewakili nasionalis (PNI), dan aliran golongan parti yang mewakili anti agama (athies) PKI. Polarisasi aliran ideologi itu, sangat nampak dalam pemilu 1955, di mana partai-partai yang muncul, dan mendapatkan dukungan rakyat, seperti Masyumi, PNI, dan PKI. Inilah arus utama (mainstreams) ideologi partai-partai, yang muncul di pemilu tahun 1955. Polarisasi ini lebih tergambar lagi, ketika menentukan pilihan ideologi, yang diperjuangkan di parlemen (konstituante) oleh partai-partai yang ada. Masyumi dengan partai-partai Islam lainnya, berusaha menjadi Islam sebagai dasar negara, sedangkan partai-partai nasionalis dan sekuler, seperti PNI, PKI, dan lainnya memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara.
Sejak peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto, tidak ada lagi perdebatan atau pembahasan tentang ideologi. Soal ideologi sudah selesai. Membicarakan soal ideologi adalah haram. Pancasila menjadi ideologi tunggal. Tidak boleh ada ideologi lain, yang dibolehkan eksis, dan bahkan nyaris Pancasila menjadi agama. Seluruh potensi bangsa hanya diarahkan kepada tujuan pembangunan. Maka, sangat terkenal pernyataan dari almarhum Nurchalis Madjid, yang menyatakan : “Islam Yes. Partai Islam No”. Pernyataan itu dikemukakan diawal Orde Baru, yang memberikan dasar legitimasi pemerintah, yang ingin menciptakan kondisi yang stabil, tanpa ada lagi konflik ideologi.
Tujuan Soeharto yang menjadikan Pancasila  sebagai ideologi negara, tak lain, ia ingin mengebiri Islam dan umat Islam. Soeharto yang menjalankan misi dan kepentingan asing (Barat) atas Indonesia, berusaha dengan keras ‘menghabisi’ kekuatan poliltik Islam, yang berbasis ideologi. Soeharto yang sudah menjadi alat dan sekutu Barat, tidak ingin Islam menjadi kekuatan politik, yang dapat menganggu tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan di Indonesia. Maka, sepanjang pemerintahan Soeharto, pengkerdilan terhadap umat Islam terus dijalankan secara konsisten dan sistematis. Pengkerdilan itu, hanya berhasil melalui penelajangan nilai-nilai Islam dari cita-cita politik. Menghilangkan Islam sebagai sebuah cita-cita politik sebagai langkah strategis, yang harus dijalakannya.
Ketika, Soeharto berkuasa hanya membolehkan tiga kekuatan politik, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Golkar adalah partai pemerintah, yang menjadi alat kekuasaan Soeharto, sedangkan PDI menjadi tempat golongan nasionalis,  dan PPP menjadi tempat golongan Islam. Tapi, hanya Golkar yang dapat eksis, sedangkan kedua partai yang mewakili golongan nasionalis dan Islam, dibonsai oleh Soeharto. Mereka tak diberi kesempatan hidup. Golkar yang menjadi mesin politik Soeharto, dan dengan ideologi Pancasila, dan pragmatisme pembangunan, mengarahkan rakyat menjadi sekuler. Terbebas dari nilai-nilai agama. Agama hanya sebuah ritual, yang tak bermakna apa-apa. Inilah mata rantai sekulerisasi yang dahsyat di Idnonesia.
Soeharto jatuh, pendulum tak bergeser ke golongan Islam. Karena, tak mungkin bisa eksis menjadi sebuah kekuatan politik, karena mereka sudah habis ditukangi oleh Soeharto dengan berbagai cara, yang dapat melemahkan golongan Islam. Golongan Islam hanya akan menjadi satelit golongan nasionalis atau golongan sekuler. Tak heran, ketika Soeharto jatuh, dan pemilu pertama di tahun 1998, yang menggantikan Golkar dan Soeharto, adalah PDI(P) yang dipimpin Megawati, yang nasionalis. Ini sudah dipersiapkan sejak awal. Artinya, Barat ingin tetap perubahan kekuasaan itu, tak mungkin akan dimenangkan golongan Islam. Bahkan, ketika Mega yang berkuasa selama tiga tahun, dan gagal yang muncul adalah tokoh seperti SBY, yang pernah mukim di Amerika.
Tokoh-tokoh Islam dan partai Islam, tak ada yang berani mengambil posisi sebagai alternative. Karena, rata-rata tokoh-tokoh Islam dan partai Islam masih mengidap penyakit ‘masa lalu’, yang tak dapat keluar dari bingkai pengaruh ‘Orde Baru’, yang notabene adalah bagian alat Barat, yang bertujuan menghancurkan Islam.
Sepanjang era reformasi, tak ada tokoh-tokoh atau partai Islam, yang secara original (genuine) berani menampilkan gagasan politik, baik yang berkaitan dengan visi, misi, platform dan program, yang bersumber dari Islam. Mereka hanya merupakan ‘copy paste’ dari pengaruh ideologi dan politik Barat, yang ada di Indonesia.
Maka, sekarang mereka semua menyanyikan lagu yang sama tentang ‘koalisi’, yang tak lain adalah refleksi dari kumpulan orang-orang yang sudah kalah sebelum mereka melakukan ‘perang’. Mereka hanya ingin menjadi ‘satelit’ partai-partai besar (Golkar dan PDIP), yang mestinya sudah menjadi bagian masa lalu sejarah Indonesia, seperti halnya Soeharto.
Mereka semua menyanyikan lagu yang sama, yaitu : “Kami baru akan melakukan koalisi setelah pemilu”, ujar para pemimpin partai Islam. Artinya apa? Tak lain, mereka hanya ingin 'menjaga kepercayaan  para pengikutnya atau kadernya. Agar mereka lebih bersemangat dalam pemilu nanti. Mereka juga menampilkan kadernya menjadi capres (calon presiden), tapi diujungnya masih tetap dibuka dengan kata : “Tetap akan koalisi”. Karena, alasannya yang baku, tak mungkin mengelola negara sendirian.
Mengapa mereka tidak berani dari awal melakukan koalisi dengan jelas. Siapa yang diajak koalisi? Apa tujuan koalisi? Apa langkah-langkah strategis yang akan mereka lakukan bagi rakyat? Semua harus jelas (clear). Kalau sekarang ini ibaratnya konstituen seperti membeli kucing dalam karung. Ibaratnya, umat Islam yang sudah menyerahkan seluruh hidupnya membela partai Islam, ternyata usai pemilu, kenyataannya hanya digunakan mendukung partai lainnya, yang bisa saja secara ideologis, berbeda dengan kehendak mayoritas konstituens.
Jika sudah tidak ada lagi ideologi yang menjadi sandaran kerjasama, dan hanya program atau platform, yang menjadi alat pengikat bagi sebuah koalisi, lalu apa yang akan menjadi alat untuk mengukur sebuah koalisi, berhasil atau tidak berhasil? Apakah dengan visi, misi, platform, dan program, bisa menjadi alat ukur. Siapa dan apa yang menentukan baik atau buruk, boleh atau tidak, dilarang atau dibolehkan? Siapa dan apa yang menentukan visi itu salah atau benar? Siapa dan apa yang menentukan program dan platform, bermanfaat atau tidak bagi rakyat?
Pemikiran dan pandangan manusia tetap relative dan lemah, dan tidak memiliki otoritas menentukan segala sesuatunya, secara mutlak. Jika, masing-masing orang, tokoh, partai menentukan sendiri-sendiri, yang terjadi tak pernah bisa menciptakan perbaikan. Pimpinan PDIP bisa mengaku benar pandangannya tentang program pembangunan partainya, pimpinan Golkar bisa mengaku benar pandangannya tentang program pembangunan partainya, partai yang lain juga sama, termasuk partai-partai Islam.
Tentu, yang semakin menarik, peristiwa politik belakangan ini, golongan non Islam, mereka semakin berani menegaskan identitas ideologinya, sementara itu golongan Islam, mereka semakin takut menegaskan jatidirinya sebagai golongan Islam. Mereka kadang-kadang lebih sekuler dibanding dari golongan yang sekuler sekalipun. Di tengah-tengah krisis ekonomi global, yang menandakan berakhirnya sistem materialism global, mestinya para pemimpin Islam dan partai-partai Islam berani menyatakan ideologi, pemikiran, dan konsep-konsep Islam, yang dapat menjadi alternative bagi masa depan bangsa. Bukan justru menampakkan sikapnya yang inferior, yang hanya mampu melagukan nyanyian yang sudah ‘fals’ (sumbang), dan mengikuti irama orang lain.
Lihatlah binatang. Mereka berkelompok sesuai dengan jenisnya. Kerbau berkelompok dengan kerbau. Gajah dengan gajah. Harimau dengan harimau. Kambing dengan kambing. Sapi dengan sapi. Tikus dengan tikus. Ular dengan ular. Keledai dengan keledai. Kucing dengan kucing. Tak mungkin disatukan ular dengan kucing. Juga perhatikan, misalnya, minyak tak pernah bisa bercampur dengan air, meski dikocok berulang kali, pasti akan berpisah antara minyak dengan air.


http://www.eramuslim.com

Senin, 07 Maret 2011

CARA MENGHILANGKAN RASA KERAGUAN DALAM MENCINTAI


aku pernah merasakan rasa ragu dan kecemasan terhadap orang yang aku cinta. begitu banyak rasa di dalam rasa cinta yang dalam dan salah duanya yang di atas itu tadi.
begitu banyak keraguan yang mencuak dalam hati entah kenapa persaan saat itu aku sangat ragu akan cinta kasihnya terhadapku. mungkin dampak dari rasa sayangku. saat aku merasakan hal itu, aku sangat kawatir akan kehilangan orang yang aku cintai itu.keraguan itu terpaksa memaksaku menjadi berfikir yang nggak nggak, alias berfikir negatif, contohnya(dia nggak sayanglah,dia nggak cintalah,dia selingkuhlah,dia mendualah dll) perasaan itu sangat menyiksaku,,,huuuufhhh tapi itu dulu...
maka setelah aku sadar, hal tersebut muncul karena terlalu lebay mencintai seseorang.boleh sih lebay atau di bisa juga di di kata cinta buta (terlalu berlebihan rasa cinta)
aku ingat betul pesan mama saat aku masih kecil,saat itu aku makan banyak sekali karena lauk ikan bandeng kesukaanku,dan alhasil aku muntah muntah,,dan kata mama "nak kalo makan itu jangan kebanyakan,nggak baik kalo berlebihan itu" sangat betul sih kata mama,,itu pun ada haditsnya..sesuatu yang berlebihan itu akan berakibat tidak baik.. BETYUL NGGAK?
begitu pula dengan cinta,,,( tapi itu menurutku lhoo ),,,,orang yang terlalu mencintai seseorang itu malah akan menyiksa diri sendiri, boleh sih cinta tapi MBOK ya jangan lebay to,,
DAN INI AKU ADA TIPS BUAT SUPAYA NGGAK RAGU DALAM MENCINTAI

1.BERDO'A,,,
itu harus di lakukan sebelum melakukan apapun dan menghilangkan rasa ragu pun harus berdo'a dulu,,
2. bicara terus terang kepada pasangan apa yang membuat ragu,,ya intinya KOMUNIKASI sama pasangan,,
3. PAHAMI apa maunya pasangan dan mengertilah,,jangan paksakan KEMAUAN anda karena hal itu akan berdampak sangat buruk, apalagi kemauan anda itu karena dampak dari rasa cinta yang berlebihan.,,( jangan coba coba ),,,
4. POSITIF THINKING walaupun perasaan begitu ragu,janganlah langsung berasumsi kalo pasangan anda itu nggak sayang sama anda, akan banyak kemungkinan dari tingkah dan sifat dia yang membuat anda ragu...(mungkin dia lagi nggak mood). karena nggak mood bukan berarti nggak cinta,, YA NGGAK?
5. PERCAYA,yang paling utama,percayalah kalo pasangan anda mencintai anda,,ya kalo pasanga nggak mencintai anda,,,itu sudah jadi nasib anda,,,bukan berarti anda harus menyesal dengan rasa cinta anda tapi anda malah harus bersukur, karena mungkin suatu saat nanti anda akan menemukan pasangan yang mencintai anda..dan yakinlah tuhan akan menbalas perbuatan baik atau buruk,,,




Rabu, 02 Maret 2011

CIRI CIRI PLAYBOY

"AKU PLAYBOY??"


sebuah lontaran kalimat pendek kepada temenKU,sewaktu dia mengatakan aku playboy.
memang lucu sih kalo aku pikir pikir,coba sekarang aku tanya balik.
"kenapa aku kamu bilang playboy?",apa aku gonta ganti cewek dalam seminggu?,apa aku selalu ninggalin cewek yang pernah jadi kekasihku?mungkin sih ada yang sakit hati namun itu semua bisa di logika kenapa dia bisa sakit hati,ada sebab musababnya,,,awalnya timbul sakit hati,,,jadi ya maafkan aku apa bila ada yang sakit hati.

"apa aku orang yang ganteng kaya laki laki yang menjdi cover boy,nggak kan,,mana mu ngkin aku bisa playboy.
kalo ada yang bilang aku PLAYBOY itu aku anggap salah kaprah,,

DAN KALO MAU TAU YA INI CIRI CIRI ORANG PLAYBOY, DAN ITU BUKAN AKU BANGET :

1. yang jelas namanya aja BOY itu pasti cowok,dan cowok PLAYBOY itu kata nya ORANGNYA GANTENG,tapi itu masih katanya. kalo aku di bilang PLAYBOY,,BUUUIICH NANJONG!!!!!!nggak sesuai sama muka aku yang kaya ARIL,,, :)



2. PLAYBOY yang jadi korban pasti cewek,dan itu ada kaitannya BAHWA cowok yang playboy itu banyak TEMEN/KENALAN CEWEK,nah itu kalo di kaitkan sama aku yang katanya PLAYBOY,itu sangat mustahal,,giamana aku banyak temen cewek,la wong aku aja mainnya sama orang setengah setengah yang suka mejeng tengah malem dan suka ngecrek kalo siang..{ayo lach booo,seribu aja},,, :)



3. "Waaacchhh,,,cowok itu ganteng bangeeeeeeeeeeeeet,mau dong jadi ceweknya"(sambil ngeces).
itu reaksi kalo cewek ngeliat cowok yang GANTENG,KEREN,RAPI,GAYA LEBAY,,,naaaahhhh itu COWOK bisa di curigai kalo dia PLAYBOY...dan kalo aku di curigai bahkan kalo berat, sampai di tuduh PLAYBOY yang nuduh itu aku anggap orang paling KATROK DAN PALING DESOK sedunia tahun 2011,gimana mau bikin klepek klepek cewek kalo pakaianku aja kaya gini,,,,(gembel)



4. (GOOOMBAAAL,,,,!!!!) itu kata sering di lontarkan cewek yang sadar akan serangan serangan yang bertubi tubi oleh seorang yang bisa katakan PLAYBOY.soalnya kata temen ku yang sering jadi korban,pernah bilang kalo cowok yang NGERAYU DIA ITU BENER BENER PROFESIONAL,padahal kata temenku setelah kenal agak lamaan yang di omongin itu GOMMMBAAAL DOANG,semua cuma BOHONG,,,terus kata yang terkhir PENYESALAN dia yang masih aku ingat sampai sekarang itu,,,"DASAR COWOK PLAYBOY"


5.mantannya BANYAK???? YA ialah namanya aja PLAYBOY,ya pasti mantannya banyak kalo cuma satu itu bukan PLAYBOY tapi PLAYSTASION,,,heeheee (bukan gw banget)


 6.banyak no telponnya,,,heemmmmm,,,itu dia trick PLAYBOY pake no telpn banyak2 biar nggak ketauan sama ceweknya yang lain....nah YANG SATU ini nggak bisa di katagorikan sama aku,,soalnya aku selalu setia satu no satu cinta,,,cieee ciee,CUIHHHH,,



dan sekali lagi aku bilang dan percayalah bahwa aku,,BUUUUUUUUUUKKKKAAAAN PLAYBOY,OK,,,,sippp,,,tenang aja kok aku tuh bukan playboy jadi kamu jangan takut kalo aku deketin,,, :)

Rabu, 16 Februari 2011

SOSIOLOGI

MOBILITAS SOSIAL adalah perpindahan penduduk seseorang atau kelompok orang dari lapisan satu ke lapisan yang lain.
Contohnya : camat yang di angkat menjadi bupati à vertical naik
                        Direktur bank yang di turunkan menjadi staf staf direksi à vertical turun.
KEBUDAYAAN : segala segi kehidupan masyarakat yang dapat untuk memenuhi hidupnya melalui proses belajar.
Bentuk perubahannya :
DIFUSISOSIAL : proses penyebaran kebudayaan dari individu satu ke individu yang lain atau dari masyarakat satu ke masyarakat lain.
AKULTURASI : konsep mengenai proses social yang timbul apabila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu di hadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa,sehingga kebudayaan asing tersebut lambat laun akan di terima dan diolah ke dalam budaya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.
ASIMILASI : proses social yang terjadi karena bertemunya secara intensif antara dua jenis kebudayaan,sehingga masing masing merubah sifat khasnya dan menyatu menjadi kebudayaan campuran.
TIGA TIPE MASYARAKAT DALAM KELAS SOSIAL :




LIMA KRITERIA MENURUT TALKOT PARSON
a.     Karena kelahiran : status seseorang akan dapat tinggi atau rendah atau menempati porsi tertentu dalam suatu organisasi hanya karena dia lahir di keluarga tertentu,karena seorang  laki laki dan perempuan ,
b.     Karena mutu pribadi :
c.      Karena kepemilikan : penilaian kita akan statusnya adalah tinggi dengan maksud supaya kita bisa mendapatkan sesuatu yang kita inginkan.
d.     Karena otoritas : kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang di absahkan karena sahnya maka orang lain harus mengikuti tanpa perlawanan.

Tujuan peran  :
a.     Tujuan instrumental : dengan memainkan suatu peran adalah kesempatan untuk mencapai tujuan lain.
b.     Penghargaan : kesempatan untuk dihargai {perasaan di hormati,terpandang,dinilai oleh orang lain sebagai yang penting.
c.      Rasa aman : peran dapat memberikan rasa aman secara ekonomi,social,atau psikologis.
d.     Respon : kesempatan yang di berikan peran tertentu untuk membentuk hubungan social yang memuaskan di mana orang merasa yakin akan kesinambungan kesinambungan respon yang menyenangkan.

Sabtu, 12 Februari 2011

sejarah

tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur /jendral van den  tahun 1830 yang mewajinkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya 20% untuk di tanami atau di jual keoemrintah belanda dengan hanya yang sudah di pastikan. penduduk desa yang tidak meliputi tanahnya harus bekerja 75 hari dalam setahun 20% pada kebun milik belanda.
1. sejarah kebudayaan 
#. budaya adalah cara hidup yang berkembang dan di miliki bersama oleh suatu kelompok dan wariskan dan generasi kegenerasi.
Pendorong penggerak sejarah
A.     Manusia : Karena sejarah membicarakan tentang manusia yang merupakan manifestasi dan pikiran, perasaan,perbuatan masa lalu.
B.     Geografi  :karena geografi merupakan tempat terjadinya suatu peristiwa.
Pembabakan zaman berdasarkan geologi ada 4 :
#. Zaman arkaekum : zaman belum ada kehidupan
#. Paleozoikum : sudah ada makhluk hidup
#. Mesozoikum : adanya hewan bertulang belakang dan berukuran besar
#. Neozoikum : zaman tersier dan kuarter
C.     Kebudayaan adalah segala segi kehidupan masyarakat yang dapat untuk memenuhi hidupnya melalui proses belajar.
Kritik sejarah dalam PIPS :
Contoh : penelitian livon get yang menyatakan bahwa masyarakat jawa di bagi menjadi 2 yaitu : abangan,santri,priyayi.
Dikritik oleh sejarah yang menyatakan  bahwa tidak hanya ada 3 golongan dalam masyarakat jawa.
Sumber sejarah :
1.     `sumber tertulis : contohnya prasasti
2.     Sumber benda : fosil
3.     Sumber lisan : di dapat dari pelaku dan saksi sejarah
Penilaian terhadap sumber sejarah
a.     Penilaian ekstern : penilaian di dasarkan apakah sumber itu benar benar di butuhkan
b.     Penilaian intern : apakah sumber itu dapat menjadi informasi atau apakah sumber itu dapat di gunakan
#. Autentitas (autentik) : apakah sumber itu di kehendaki
#. Orisinalitas : apakah sumber tsb asli
#. Intergritas : apakah sumber itu masih atuh atau sudah di ubah
Penelitian sejarah :
Heuristic :mengumpulkan sumber sejarah
Verifikasi : penilaian terhadap sumber sejarah
Interpretasi : penafsiran
Historiografi : penulisan sejarah
Komunikasi : mempublikasi hasil
Sejarah objektif : peristiwa sejaerah yaqng bener bener ada dan terjadi kehidupan masyarakat. (ada fakta faktanya)
Sejarah subjektif : tersambung pada interprestasi atau penafsiran yang di lakukan oleh penulis sejarah.
      Teori teori dalam sejarah :
1.     Livvon get  : membagi masyarakat ,enjadi 3 golongan untuk santri, abangan dan priayi
2.     Teori moderenisasi oleh durkhim :bahwa manusia berkembang tiga tingkatan : mitos, agama modern
3.     Teori karl mark (teori revolusi)
Perkembangan masyarakat selalu di mulai dengan revolusi atatu perjuangan kelas.
Dalam pembangunan ada 3 tahapan :  feodalis, kapitalis,dan sosialis
Unsur unsur budaya :
bahasa,
#. system pengetahuan
Organisasi social :
 #. system peralatan hidup dan teknologi
 #. Sistem mata pencaharian ,
system religi,
#pertanian


Perjanjian Giyanti adalah kesepakatan antara VOC, pihak Mataram (diwakili oleh Sunan Pakubuwana III), dan kelompok Pangeran Mangkubumi.Kelompok Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini.Pangeran Mangkubumi demi keuntungan pribadi memutar haluan menyeberang dari kelompok pemberontak bergabung dengan kelompok pemegang legitimasi kekuasaan memerangi pemberontak yaitu Pangeran Sambernyawa. Perjanjian yang ditandatangani pada bulan 13 Februari 1755 ini secara de facto dan de jure menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yang sepenuhnya independen. Nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian ini, yaitu di Desa Giyanti (ejaan Belanda, sekarang tempat itu berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo), di tenggara kota KaranganyarJawa Tengah.


Lokasi penandatanganan Perjanjian Giyanti
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi dua: wilayah di sebelah timur Kali Opak (melintasi daerah Prambanan sekarang) dikuasai oleh pewaris tahta Mataram (yaitu Sunan Pakubuwana III) dan tetap berkedudukan di Surakarta, sementara wilayah di sebelah barat (daerah Mataram yang asli) diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus ia diangkat menjadiSultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan di Yogyakarta. Di dalamnya juga terdapat klausul, bahwa pihak VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah itu jika diperlukan.




perjanjian salatiga

 Perjanjian Salatiga adalah perjanjian timbal balik antara Pangeran Sambernyawa dengan Sunan Paku Buwono III yang kemudian diikuti oleh VOC/Belanda dan Sultan Hamengku Buwono I menanda tanganinya.
Di saat Pangeran Mangkubumi menempuh jalan perundingan damai dengan imbalan mendapat separuh bagian kekuasaan Mataram melaluiPerjanjian Giyanti dan menjadi Sultan Hamengkubuwana IPangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tetap melancarkan perlawanan.Dengan keberhasilan VOC menarik Pangeran Mangkubumi kedalam kubunya maka perlawanan Pangeran Sambernyawa menjadi menghadapi Pangeran Mangkubumi,Sunan Paku Buwono III dan VOC.Pangeran Sambernyawa tidak mau menyerah kepada salah dari ketiganya atau semuanya.Ketika VOC menyarankan untuk menyerah kepada salah satu antara dari dua penguasa (Surakarta, Yogyakarta)Pangeran Sambernyawa bahkan memberi tekanan kepada bertiga supaya Mataram dibagi menjadi tiga kekuasaan.VOC ingin keluar dari kesulitan untuk mengamankan kantong finansial dan menyelamatkan kehadirannya di Jawa, sementara peperangan tidak menghasilkan pemenang yang unggul atas empat kekuatan di Jawa.Gabungan tiga kekuatan ternyata belum mampu mengalahkan Pangeran Sambernyawasedang sebaliknya Pangeran Sambernyawa juga belum mampu mengalahkan ketiganya bersama sama. Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 di Salatiga adalah solusi dari keadaan untuk mengakhiri peperangan di Jawa.Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Pangeran Sambernyawa.Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian ini adalah Pangeran Sambernyawa, Kasunanan Surakarta, dan VOCKesultanan Yogyakarta, diwakili oleh Patih Danureja, juga terlibat. Perjanjian ini memberi Pangeran Sambernyawa separuh wilayah Surakarta (4000 karya, mencakup daerah yang sekarang adalah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyareksklave di wilayah Yogyakarta i Ngawen dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I. Penguasa wilayah Mangkunegaran tidak berhak menyandang gelar Sunan atau Sultan, dan hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati.
Lokasi penandatanganan perjanjian ini sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Kota Salatiga.

[sunting]Sesudah Perjanjian Salatiga

Sunan Paku Buwono III wafat di tahun 1788 dan penggantinya adalah Sunan Paku Buwono IV, yang cakap dalam politik dan piawai dalam intrik dan intimidasi. Dua tahun setelah wafatnya Paku Buwono III, awal tahun 1790 Sunan Paku Buwono IV melancarkan strategi politik yang agresif dengan memulai memberi nama untuk saudaranya Arya mataram. Oleh Sunan Paku Buwono IV Arya Mataram dianugerahi namaPangeran Mangkubumi.
Pemberian nama "Mangkubumi" menimbulkan protes Sultan Hamengku Buwono I yang merasa kebakaran jenggot karena hak namaMangkubumi adalah miliknya sampai meninggal dunia.Sultan mengajukan protes kepada Kompeni yang ternyata tidak membuahkan hasil karena Sunan tetap pada pendirian tidak bakalan mencabut Nama Mangkubumi untuk saudaranya.
Jurus politik pertama Paku Buwono IV di lanjutkan dengan jurus keduanya yaitu menolak hak suksesi Putra Mahkota Kasultanan Yogyakarta.Suhu politik yang sudah memanas itu bertambah lagi dengan tuntutan Mangkunegara I yang melihat suatu peluang ada didepannya. Mangkunegara I menulis surat kepada Gubernur di Semarang Yan Greeve pada bulan Mei 1790 yang isinya Mangkunegara IMenagih janji Residen Surakarta Frederick Christoffeel van Straaldorf yang menjanjikan bahwa Jika Pangeran Mangkubumi yang menjadi Sultan Hamengku Buwono I wafat maka Mangkunegara I berhak menduduki tahta Kasultanan Yogyakarta.
VOC yang tidak ingin terseret kembali dalam pertikaian bersenjata menjadi panik dan mulai memeriksa situasi lapangan militernya dan ke tiga Kerajaan.Kompeni yang di wakili Yan Greeve menemui dengan perasaan kecewa ketika dilapangan menemukan fakta bahwaMangkunegoro I memiliki 1.400 orang pasukan bersenjata yang siaga.Dalam waktu yang yang singkat kekuatan 1.400 orang bersenjata dapat dilipatkan dengan memanggil pengikutnya menjadi 4.000 orang pasukan bersenjata.
Tuntutan Mangkunegoro I juga diikuti dengan tuntutan berikutnya yaitu dikembalikannya GKR Bendoro isterinya kepada Mangkunegara I.Jika tuntutan ini tidak dipenuhi sebagai gantinya Mangkunegara I menuntut 4.000 cacah dari Yogyakarta. Mangkunegara I mulai memobilisasi pasukannya dan pertempuran pertempuran kecil mulai terjadi. Wilayah Gunung Kidul menjadi medan pertempuran.dalam mobilisasi dan pertempuran ini G.R.M. Sulomo (calon Mangkunegara II sudah terlibat dan aktif dalam pertempuran.
7 Oktober 1790 Yan greeve mengintimidasi Sultan Hamengku Buwono I untuk memberikan 4.000 cacah tetapi Sultan menolak. Awal November 1790 tuntutan 4.000 cacah diganti dengan upeti Belanda kepada Mangkunegaran sebesar 4.000 real.

[sunting]