- DESENTRALISASI : penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
- DEKONSENTRALISASI : pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- TUGAS PEMBANTUAN : penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa,dari pemerintah provinsi kepada kota/desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- otonomi seluas luasnya : daerah di beri wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang yang menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dlm undang undang tersebut
- otonomi yang nyata : bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang dan kewajiban yang nyata telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dgn potensi dan kekhasan daerah.
- otonomi yang bertanggung jawab : otonomi yang dalam peyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksudnya. pemberian otonom,yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- peningkatan kesejahteraan masyarrakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat
- terjaminnya keselerasian hubungan antara daerah dgn daerah lainya.
- terjaminnya hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat
1. urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat
- politik luar negeri
- pertanahan
- keamanan
- yustisi
- moneter dan fiscal
- agama
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- penyediaan sarana dan prasarana umu
- penanganan bidnag kesehatan
A. KEDUDUKAN DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
b. FUNGSI DPRD
fungsi legislasi : fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah .
fungsi anggaran : menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah APBD bersama pemerintah daerah
fungsi pengawasan : fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- membentuk PERDA yang di bahas dengan kepala daerah/pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- membahas dan menyetujui rancangan PERDA tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah daerah
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan peraturan perUUan lainya,peraturan kepala daerah,APBD,kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepal daerah,kepala presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan menteri dalam negeri melalui gubernur. bagi DPRD kabupaten/kota.
- memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil kepal daerah.
- membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
- mengajukan rancangan PERDA
- mengajukan pertanyaan
- menyampaikan usuk dan pendapat
- memilih dan di pilih
- membela diri
- imuntasi
- imunitas
- protokolas
- keuangan dan administrave
- mengamalkan pancasila,melaksanakan UUD 1945,dan menaati segala peraturan perundang undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggraan pemerintah daerah
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggraan pemerintahan daerah
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- pemimpin
- komisi
- panitia musyawarah
- panitia anggaran
- badan kehormatan
- alat prlengkapan lain yang di perlukan (misalnya panitia legislasi)
tentang perimbangan keuangan antara pemern=intah pusat dan pemerintah daerah bahwa pendapatan daeah bersumber dari :
1. pendapatan asli daerah (PAD)
- hasil pajak
- hasil retribusi
- hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan
- dana bagi hasil
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
- mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
- melindungi hak hak masyarakat
- mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
- mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel,liburan,reklame,penerangan jalan,parkir dll
- penetapan retribusi misalnya retribusi jasa umum,jasa usaha dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar