Selasa, 08 Februari 2011

OTONOMI DAERAH

ASAS OTONOMI DAERAH

  1. DESENTRALISASI : penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
  2. DEKONSENTRALISASI : pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. TUGAS PEMBANTUAN : penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa,dari pemerintah provinsi kepada kota/desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 
PRINSIP OTONOMI DAERAH ( UU NO 32 TH 2004 )

  • otonomi seluas luasnya : daerah di beri wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang yang menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dlm undang undang tersebut
  • otonomi yang nyata : bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang dan kewajiban yang nyata telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dgn potensi dan kekhasan daerah.
  • otonomi yang bertanggung jawab : otonomi yang dalam peyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksudnya. pemberian otonom,yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ORENTASI PELAKSANAAN DAERAH DAERAH OTONOM

  • peningkatan kesejahteraan masyarrakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat
  • terjaminnya keselerasian hubungan antara daerah dgn daerah lainya. 
  • terjaminnya hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat

  • politik luar negeri 
  • pertanahan 
  • keamanan
  • yustisi
  • moneter dan fiscal
  • agama
2. urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi

  • perencanaan dan pengendalian pembangunan 
  • perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang 
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • penyediaan sarana dan prasarana umu  
  • penanganan bidnag kesehatan
DPRD (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH)
A. KEDUDUKAN DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
b. FUNGSI DPRD
fungsi legislasi : fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah .
fungsi anggaran : menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah APBD bersama pemerintah daerah
fungsi pengawasan : fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
TUGAS DAN WEWENANG DPRD

  • membentuk PERDA yang di bahas dengan kepala daerah/pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • membahas dan menyetujui rancangan PERDA tentang APBD bersama dengan kepala daerah/pemerintah daerah
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan peraturan perUUan lainya,peraturan kepala daerah,APBD,kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepal daerah,kepala presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan menteri dalam negeri melalui gubernur. bagi DPRD kabupaten/kota.
  • memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil kepal daerah.
  • membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
HAK ANGGOTA DPRD

  1. mengajukan rancangan PERDA
  2. mengajukan pertanyaan 
  3. menyampaikan usuk dan pendapat
  4. memilih dan di pilih 
  5. membela diri
  6. imuntasi
  7. imunitas
  8. protokolas
  9. keuangan dan administrave
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  • mengamalkan pancasila,melaksanakan UUD 1945,dan menaati segala peraturan perundang undangan 
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggraan pemerintah daerah
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggraan pemerintahan daerah
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah  
  • menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
ALAT KELENGKAPAN DPRD

  1. pemimpin 
  2. komisi
  3. panitia musyawarah
  4. panitia anggaran
  5. badan kehormatan
  6. alat prlengkapan lain yang di perlukan (misalnya panitia legislasi)
SUMBER PENDAPATAN DAERAH (UU NO 33 TH 2004)
tentang perimbangan keuangan antara pemern=intah pusat dan pemerintah daerah bahwa pendapatan daeah bersumber dari :
1. pendapatan asli daerah (PAD)

  • hasil pajak
  • hasil retribusi 
  • hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan 
2. dana perimbangan

  • dana bagi hasil
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus
TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK

  1. mewujudkan ketertiban dalam masyarakat 
  2. melindungi hak hak masyarakat
  3. mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
  4. mewujudkan kesejahteraan masyarakat
CONTOH KEBIJAKAN PUBLIK

  • penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel,liburan,reklame,penerangan jalan,parkir dll
  • penetapan retribusi misalnya retribusi jasa umum,jasa usaha dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar