Minggu, 08 Mei 2011

sekilas pengertian tentang hukum

eropa kontinental adalah sistem hukum tertulis yang di kodifikasikan untuk mencapai kepastian hukum.
anglo saxon adalah keputusan hakim dan kaedah-kaedah hukum di bentuk dan menjadi
hukum adat merupakan peraturan peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh tidak berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
yurispudensi adalah sistem hukumterdahulu yang di jadikan sumber hukum.
kodifikasi adalah pembukuan UU TERTULIS.
unifikasi adalah hukum yang di gabungkan menjadi kesatuan hukum.
hukum berdasarkan isi di bagi dua
1. hukum publik
a. hukum tata negara
b. hukum administrasi negara
c.hukum pidana
2. hukum privat
a. hukum sipil
b. hukum dagang

hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara darei tingkat paling atas sampai tingkat paling tinggi.
hukum perdata  adalah hukum yang mengatur orang atau perseorangan (hukum privat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar